TATA TERTIB SEKOLAH

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH DASAR MARDI WALUYA CIBINONG

Tentang

TATA TERTIB SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Nomor : 400.3.5/104/20230681

Kepala Sekolah Dasar Mardi Waluya Cibinong :

MENIMBANG :

  1. Bahwa agar Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan dengan tertib dalam suasana yang kondusif maka perlu segera ditetapkan peraturan tata tertib bagi peserta didik.
  2. Bahwa Tata Tertib bagi peserta didik merupakan komponen penting sebagai pedoman berperilaku dan beraktifitas dalam setiap kegiatan proses belajar mengajar dan yang mendukungnya.

MENGINGAT :

  1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional.
  2. Undang – undang nomor 32 Tahun 1994 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standart Pengelolaan Pendidikan Nasional.
  5. Hasil Rapat Kerja Guru SDS Mardi Waluya, di SD Mardi Waluya Cibinong tanggal 2 September 2024

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : Tata Tertib Sekolah Dasar Mardi Waluya Cibinong Tahun Pelajaran 2024/2025 Surat Keputusan ini berlaku dari hari Senin, 14 Oktober 2024 dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya.

TATA TERTIB SEKOLAH

  1. Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dan peserta didik sudah berada di dalam kelas pukul 06.55 WIB. Pada waktu bel tanda masuk berbunyi, peserta didik harus segera masuk ke ruangan dengan tertib dan teratur.
  2. Apabila terlambat, harus melapor ke petugas piket harian dengan memberi alasan/penjelasan. Tiga kali terlambat/ sering terlambat, akan dilakukan pemanggilan orang tua.
  3. Bila tiga kali berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa keterangan akan dilakukan pemanggilan orang tua.
  4. Bila peserta didik tidak masuk sekolah, orang tua wajib memberi surat keterangan kepada sekolah secara tertulis, bila yang bersifat duka surat dapat diberikan setelah masuk sekolah dengan sebelumnya memberikan informasi.
  5. Wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara-upacara hari besar nasional dengan menggunakan seragam lengkap.
  6. Peserta didik harus menyediakan alat-alat perlengkapan belajar sendiri.
  7. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru yang mengajar.
  8. Peserta didik    tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa ijin guru atau Kepala Sekolah.
  9. Peserta didik yang belum di jemput, tetap menunggu di sekolah.
  10. Seragam dan kerapihan :
    1. Peserta didik harus memakai seragam sekolah sesuai ketentuan
      1. Hari Senin s/d Selasa          : Seragam Putih – Merah
      1. Hari Rabu                             : Seragam putih biru kotak-kotak, dasi dan rompi
      1. Hari Kamis                           : Seragam Pramuka (siaga kelas I – IV, penggalang kelas V dan VI)
      1. Hari Jumat                            : Seragam Batik
      1. Sepatu hitam, kaos kaki berlogo, ikat pinggang, dan topi pada waktu upacara
    1. Peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai rok yang terlalu pendek (diatas lutut) dan ketat.
    1. Peserta didik laki-laki memakai celana sesuai ukuran.
    1. Kerapihan rambut :
      1. Model potongan rambut rapi dan sopan
      1. Panjang rambut anak laki-laki tidak boleh menyentuh daun telinga dan kerah baju
      1. Rambut anak perempuan yang panjang harus ditata rapi
      1. Rambut tidak boleh diwarnai selain hitam
  1. Perilaku:

Peserta didik wajib:

  1. Menjaga dan memelihara ketertiban sekolah dan menjunjung tinggi nama baik sekolah
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua orang, termasuk guru, kepala sekolah, karyawan, tamu, dan teman
  3. Tidak diperkenankan mengejek dan atau berkata kotor kepada teman, orang tua, guru, dan karyawan
  4. Tidak diperkenankan berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  5. Tidak melakukan tindakan bullying/ cyberbullying baik secara fisik, nonfisik atau verbal/ non verbal
  1. Bila peserta didik merusak alat/barang milik sekolah, Peserta didik harus menggantinya.
  2. Peserta didik tidak diperkenankan membawa barang-barang yang membahayakan, kecuali dalam pelajaran tertentu atas perintah guru.
  3. Semua peserta didik harus mencatat informasi dari guru di buku penghubung.
  4. Peserta didik wajib melaksanakan program K-5 (kebersihan, kerapian, ketertiban, keamanan, keindahan) di sekolah.
  5. Setiap peserta didik wajib berbahasa Indonesia dengan baik dan benar di lingkungan sekolah.
  6. Setiap persoalan yang timbul diantara peserta didik di sekolah harus diselesaikan secara damai di sekolah dan dilaporkan kepada wali kelas untuk penyelesaian. Orangtua murid tidak diperkenankan menyelesaikan secara pribadi.
  7. Semua peserta didik wajib melaksanakan tugas yang diberikan guru.
  8. Peserta didik tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.
  9. Peserta didik tidak diperkenankan membawa handphone.
  10. Uang Sekolah dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  11. Setiap   pelanggaran   terhadap   tata   tertib   ini   akan   diberikan   sanksi   sesuai pelanggarannya.

Ditetapkan di: Cibinong, Tanggal: 1 Oktober 2024

Kabar Sekolah Lainnya